Bela karena Ayah Tiri, Linda Terjebak Polisi Menyamar
Aparat Polwiltabes Surabaya saat ini memperjuangkan nasib tiga tersangka narkoba yang masih di bawah umur agar diperlakukan sebagai korban. Itu sekaligus menindaklanjuti diskresi Kapolri Jenderal Pol Sutanto. Siapa saja ABG itu?

KARDONO SETYORAKHMADI, Surabaya

Umur mereka di bawah 17 tahun. Dua cewek dan satu cowok. Ketiganya saat ini mendekam di tahanan Polwiltabes Surabaya karena kasus narkoba.

Pernyataan Kapolri Jenderal Pol Sutanto soal diskresi saat menghadiri penandatanganan MoU antara BNN (Badan Narkotika Nasional) dengan Jawa Pos di Graha Pena, Surabaya, 10 November lalu, seakan menjadi angin surga bagi ketiga ABG tersebut.

Sebab, Kapolri membuat diskresi bahwa para pemakai narkoba, terutama anak-anak (atau di bawah umur), tidak boleh diperlakukan seperti tersangka. “Mereka lebih layak disebut korban,” kata Kapolri saat itu.

Kebetulan, ketika Kapolri mengeluarkan pernyataan soal diskresi itu, di Polwiltabes Surabaya sedang ada tiga tahanan narkoba yang masih di bawah umur. “Karena itu, kami berupaya untuk memperjuangkan mereka. Ketiganya sementara memang lebih layak disebut sebagai korban daripada tersangka,” kata Kapolwiltabes Surabaya Kombespol Anang Iskandar.

Benarkah ketiga ABG itu menjadi korban? Simak saja kisah mereka (semua nama adalah samaran).

Bela, usianya 15 tahun. Warga Dupak Bangunrejo, Surabaya, itu tumbuh di keluarga broken home. Ayah dan ibunya bercerai saat dia kelas 1 SMA.

Setelah cerai, ibunya kawin lagi, sebut saja namanya Hanafi.

Berbeda dengan ayah kandung Bela, Hanafi adalah sosok yang temperamental. “Rupanya dia (Hanafi) tidak suka dengan saya. Sedikit-sedikit saya dimarahi. Saya sendiri kalau tidak penting-penting sekali enggan berbicara dengan dia,” ucapnya.

Saking tidak senangnya, Bela kalau menyapa ayah tirinya langsung memanggil nama. Karena tak suka dengan ayah tiri, dia memilih tinggal bersama tante dan neneknya di Dupak Bangunrejo, hanya berjarak dua blok dari rumah ayah tirinya. “Tiap hari saya tinggal di rumah itu,” katanya.

Pada Desember tahun lalu, ibu Bela ditangkap Polsek Pakal karena kasus SS (sabu-sabu). “Saya tidak tahu ceritanya, tiba-tiba ibu ditangkap polisi. Katanya kena narkoba,” ujar ABG berambut sebahu ini.

Hampir setahun berselang, tepatnya pada Oktober lalu, nasib sial dialami Bela. Saat itu, dia didatangi wanita yang mengaku bernama Rosi. “Dia (Rosi) mengaku sudah janjian dengan Hanafi,” ceritanya.

Rosi lantas menyuruh Bela untuk SMS kepada Hanafi. Isinya singkat: “Jadi ambil yang Rp 1 juta, tapi dibagi dua 500-an”. “Saya tak tahu apa arti SMS itu. Karena kelihatannya Mbaknya (Rosi) mendesak sekali, jadi ya saya kirim SMS itu,” katanya.

Tak lama berselang, Hanafi balik menelepon Bela dan menyuruh anak tirinya itu membawa Rosi ke rumahnya. Tanpa banyak prasangka, Bela mengantarkan Rosi ke rumah Hanafi. “Setelah ketemu, ya saya tinggal. Sebab, saya mau mengikuti ekstrakurikuler renang,” ujarnya.

Saat pulang renang itulah, Bela kaget karena tiba-tiba sudah ada polisi di rumahnya. Mereka lantas menangkap Bela.

Rupanya, siangnya Rosi mengambil dua poket sabu-sabu, namun kemudian tertangkap Unit Reskrim Polsek Krembangan. Kepada penyidik, Rosi mengaku mengambil dari Hanafi, yang rumahnya ditunjukkan Bela. “Di sinilah nama Bela dicatut. Hanafi sendiri masih buron,” kata Kapolsek Krembangan AKP Bagus Dwi Rusiawan.

Bela mengaku tidak tahu apa pun mengenai kasus tersebut. “Saya tidak tahu kalau Hanafi jualan sabu-sabu. Kenapa kok saya yang ditahan? Padahal, saya tak pernah pakai narkoba,” sesalnya. Bela juga mengungkapkan bahwa dirinya masih ingin sekolah. “Pak, tolong bantu bebaskan saya, Pak. Saya ingin sekolah,” rengeknya.

Nasib Bela sama dengan Linda. ABG 16 tahun yang bekerja sebagai penjaga sarang burung walet di kawasan Darmo Permai Timur itu ditangkap Unit Idik III Satnarkoba Polwiltabes Surabaya, Senin (12/11). Saat itu, dia ditangkap bersama Kholik, seorang pengedar SS. Linda ikut ditangkap karena mengantarkan petugas yang menyaru sebagai pembeli untuk transaksi SS dengan Kholik.

Begitu tahu bahwa yang diantar adalah polisi, Linda langsung menangis. “Pak, tolong bebaskan saya, Pak. Sumpah, saya tidak mencari uang dari narkoba. Karena saya tahu ada teman saya yang jualan, makanya saya antarkan,” kata cewek yang beralamat asli di Jalan Jakgung Suprapto, Gresik, tersebut.

Cewek tamatan SMP itu juga mengaku tak pernah memakai narkoba. Belakangan, hasil tes dirinya memang negatif.

Menurut Kombes Pol Anang Iskandar, nasib kedua cewek ABG tersebut sedang diperjuangkan, sesuai diskresi Kapolri.

Namun, yang agak merepotkan, dalam kedua kasus itu, sudah muncul SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan). “Artinya, kami harus berkoordinasi juga dengan kejaksaan. Tidak bisa ujug-ujug (tiba-tiba) langsung membebaskan begitu saja,” jelasnya.

Satu lagi ABG di tahanan Polwiltabes Surabaya yang juga terseret narkoba adalah Ryan. Umurnya sama dengan Bela, baru 15 tahun. Perbedaannya, saat ditangkap, dia dipergoki sedang mengonsumsi ganja bersama teman-temannya.

Untuk memperjuangkan nasibnya agar mendapat diskresi, polisi menemui kesulitan. Sebab, berkas lulusan pesantren di sebuah daerah di Jawa Timur tersebut telah dikirim ke kejaksaan. Dua hari setelah Kapolri mengeluarkan diskresi, berkas Ryan dinyatakan P-21 (dinyatakan sempurna, Red) oleh kejaksaan.

“Posisi Ryan lebih sulit dibandingkan dua temannya yang lain,” kata salah seorang petugas. Ryan pasrah atas nasibnya. “Kasihan orang tua saya,” katanya penuh penyesalan. (*)

Tags: ,

Incoming search terms for the article:

trik untuk mendapatkan tersangka narkoba, kasus pengguna narkotika di bawah umur, anak di bawah umur terkait kasus narkoba, penggunaan narkoba di bawah umur, pengguna narkoba dibawah umur, pengertian thema, pengedar narkoba dibawah umur, narkotika dibawah umur, membebaskan tahanan narkotika, korban narkoba anak dibawah umur